Dinas Pendidikan
Berikut Ini Tupoksi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran :
DI
N A S P E N D I D I K A N
Bagian Pertama
K e p a l
a D i n a s
Pasal 1
(1)
Kepala
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
d.
Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
bidang tugasnya.
Bagian Kedua
S E K R E T A
R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a
r i s
Pasal 2
(1)
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
program, urusan umum, kepegawaian,
keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana kerja.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi
:
a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.
Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.
Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan,rumah tangga dan program;
d.
Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian
dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk
mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f.
Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat,
kearsipan dan iventarisasi;
g.
Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
h.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 3
Kepala
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun
rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.
Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan,
penggandaan dan tata kearsipan;
c.
Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata
usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d.
Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan
kebersihan, dan keamanan kantor;
e.
Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f.
Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai
masukan bagi perencanaan selanjutnya;
g.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pasal 4
Kepala
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana
dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi
pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c.
Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d.
Menyusun daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan
(DUK);
e.
Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 5
Kepala
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung
dan tidak langsung;
c.
Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja
langsung dan tidak langsung;
d.
Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran
keuangan lainnya;
e.
Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan
sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
BIDANG
PENDIDIKAN DASAR
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 6
(1)
Kepala
Bidang Pendidikan Dasar
mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan
pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum, dan tenaga teknis.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan
Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan
rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Penyiapan
bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah
di bidang kurikulum dan
tenaga teknis;
c.
Penyusunan
rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.
Penyelenggaraan
koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian
kerja di bidang pendidikan dasar;
e.
Pelaksanaan
pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan dasar;
f.
Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 7
Kepala
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan
prasarana;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang sarana dan
prasarana;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Bina Pendidikan Dasar
Pasal 8
Kepala
Seksi Bina Pendidikan Dasar mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pendidikan
dasar;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar
Pasal 9
Kepala
Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan
pendidikan dasar;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar ;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keempat
BIDANG
PENDIDIKAN MENENGAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 10
(1)
Kepala
Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan,
mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang
kurikulum,dan tenaga teknis.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan
Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan
rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Penyiapan
bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan
menengah ;
c.
Penyusunan
rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.
Penyelenggaraan
koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian
kerja di bidang pendidikan menengah;
e.
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan
perencanaan di bidang pendidikan menengah;
f.
Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 11
Kepala
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang sarana dan
prasarana;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pendidikan Menengah
Pasal 12
Kepala
Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan
menengah;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang pendidikan menengah;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan
menengah;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah
Pasal 13
Kepala
Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan
pendidikan menengah;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kelima
BIDANG BINA PENINGKATAN
MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 14
(1)
Kepala
Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan mempunyai tugas penyusunan rencana
kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di
bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Peningkatan
Mutu Tenaga Kependidikan menyelenggarakan
fungsi :
1.
Penyusunan
rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
Penyiapan
bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang Bina Peningkatan
Mutu Tenaga Kependidikan;
3.
Penyusunan
rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
4.
Penyelenggaraan
koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian
kerja di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
5.
Pelaksanaan
pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina peningkatan
mutu tenaga kependidikan;
6.
Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
7.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pasal 15
Kepala
Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
:
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang analisis
pengembangan tenaga kependidikan;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi
Pasal 16
Kepala
Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang peningkatan
kualifikasi dan sertifikasi;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keenam
BIDANG
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 17
a.
Kepala
Bidang Pendidikan Luar Sekolah mempunyai
tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan
pelaksanaan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
b.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pendidikan luar
sekolah
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan
program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan
pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan luar
sekolah;
c. Penyusunan rencana program
berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi
pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang
pendidikan
luar sekolah;
e. Pelaksanaan
pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di
bidang pendidikan luar sekolah;
f. Pembinaan
dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 18
Kepala
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan
bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c. Mengkoordinasikan
perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan
prasarana;
d. Mengendalikan
dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e. Membina
dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah
Pasal 19
Kepala
Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan luar
sekolah;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Bina Kesiswaan
Pasal 20
Kepala
Seksi Bina Kesiswaan mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina kesiswaan;
c.
Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program
pembangunan di bidang bina kesiswaan;
d.
Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data
untuk kepentingan penyusunan perencanaan
pembangunan di bidang bina kesiswaan;
e.
Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai bidang tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar