Sabtu, 21 Juni 2014

Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo Papua

Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan
  
Berikut Ini Tupoksi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran :
DI N A S   P E N D I D I K A N
Bagian Pertama
K e p a l a   D i n a s 
Pasal 1
(1)    Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 2
(1)     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,  kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana kerja.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris  menyelenggarakan fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.    Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.    Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,rumah tangga dan program;
d.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f.     Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Paragraf 2
 Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 3
Kepala Sub Bagian Umum  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d.    Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.    Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f.     Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
g.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pasal  4
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a.    Menyusun  rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c.    Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d.    Menyusun daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
e.    Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 5
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.    Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d.    Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e.    Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Bagian Ketiga
BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Paragraf 1
Kepala  Bidang
Pasal 6
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum, dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah             
di bidang kurikulum dan tenaga teknis;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan dasar;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan dasar;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 7
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina  Pendidikan Dasar
Pasal 8
Kepala Seksi Bina Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pendidikan dasar; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Pengawasan  Pendidikan Dasar
Pasal 9
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan dasar; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar;   
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar  ;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Keempat
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 10
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum,dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan menengah ;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan menengah;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan menengah;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 11
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
                                   Kepala Seksi  Pendidikan Menengah
Pasal 12
Kepala Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan menengah;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan menengah;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah
Pasal 13
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan menengah; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
BIDANG BINA PENINGKATAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 14
(1)   Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi :
1.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
3.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
4.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
5.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
6.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
7.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
         
Paragraf 2
 Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pasal 15
Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan;  
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi
Pasal 16
Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi  mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang peningkatan kualifikasi dan sertifikasi;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 
Bagian Keenam
BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 17
a.    Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
b.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pendidikan luar sekolah menyelenggarakan fungsi :
            a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
           b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan luar sekolah;
            c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
           d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan luar sekolah;
            e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan luar sekolah;
             f.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
           g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 18
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah
Pasal 19
Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan luar sekolah;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina Kesiswaan
Pasal 20
Kepala Seksi Bina Kesiswaan  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina kesiswaan; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina kesiswaan;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina kesiswaan;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 

0 komentar: