Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Agustus 2014

Bukti Dan Saksi - Heart of Papua


Salam pengunjung setia heartofpapua.com 

Doa kami Anda semua tetap sejahtera dan senantiasa dilindungi oleh Tuhan yang Maha Kasih pada semua makhlukNya. 

Kami sadar bahwa ada diantara anda yang setelah membaca artikel-artikel yang kami sajikan, lantas menjadi marah dan kemudian menjadi benci kepada orang-orang Muslim atau kepada ajaran Islam. 

Namun demikian, kami harap anda bisa dengan bijak membedakan antara Muslim dan Islam. Musuh kita bukanlah orang Muslim yang sejatinya harus kita kasihi karena mereka pun sama seperti kita adalah sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Musuh kita adalah Ideologi Islam yang diajarkan oleh Muhammad, dan yang telah menyebabkan begitu banyak kekerasan, kebencian, pembunuhan keji serta kerusakan parah atas bumi ini sejak agama ini dilahirkan. 

Jika anda setelah membaca artikel-artikel di situs ini kemudian menjadi pembenci Muslim, maka kami anggap usaha kami untuk memberikan pencerahan kepada anda telah gagal. 

Tapi jika setelah membaca artikel-artikel ini justru muncul perasaan berempati terhadap orang Muslim, dan anda bisa tetap mengasihi mereka tak peduli seberapa besarnya pun kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh saudara-saudara mereka, maka berhasillah usaha kami untuk memberikan pencerahan kepada anda. 

Untuk itu kami SANGAT BERHARAP supaya anda yang sudah mendapatkan pencerahan, untuk tetap menggunakan kalimat-kalimat yang santun. Kebenaran seharusnya tidak kita sampaikan melalui makian-makian atau kata-kata kotor. Kami tidak bermaksud membuat anda menjadi berdosa dengan artikel-artikel yang kami sajikan, sambil tetap mengingat kata-kata bijak Filsuf Perancis di bawah ini: 

"Muslim adalah korban pertama Islam ... dan membebaskan mereka dari agamanya adalah hal terbaik yang bisa kita lakukan" (Ernest Renan) 

SALAM PENCERAHAN 

Admin, heartofpapua.com 

Sabtu, 02 Agustus 2014

SERUAN KWI TENTANG PAPUA: HENTIKAN KEKERASAN! MARILAH

SERUAN KWI TENTANG PAPUA: HENTIKAN KEKERASAN! MARILAH BERDIALOG!

Kekerasan di Tanah Papua masih terus terjadi walaupun sudah berulangkali diserukan oleh berbagai pihak agar masalah-masalah Papua diselesaikan dengan cara damai. Kesejahteraan masyarakat yang mau dibangun hanya bisa terwujud kalau ada suasana damai yang memungkinkan  semua komponen masyarakat bekerja sama dengan tenang. 

Masalah-masalah sosial yang begitu banyak tidak mungkin diatasi dengan jalan kekerasan. Kekerasan yang dilawan dengan kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru dan menambah masalah. Lebih buruk lagi kalau ungkapan pendapat dan pernyataan politik sekelompok masyarakat Papua, yang disampaikan secara terbuka dengan cara yang damai, lagi-lagi ditanggapi dengan gertak senjata, penangkapan, penganiayaan serta pembunuhan. 


Kami para Uskup dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengecam tindakan kekerasan itu yang jelas-jelas tidak mengindahkan martabat manusia dan merampas hak hidup yang dianugerahkan Tuhan kepada setiap manusia.

Susanne Reuter: Ketika Injil Bersinar di Yalimo


Susanne Reuter: Ketika Injil Bersinar di Yalimo

Selama delapan tahun masa kecilnya Susanne Reuter hidup di sebuah lembah yang terpencil di daerah pengunungan Papua dan menceriterakan tentang kehidupan yang penuh petualangan di sebuah pos misi kecil. 

Susanne Reuter menceriterakan tentang pekerjaan pelayanan ayahnya dan membawa pembaca ke dalam suatu alam dunia misteri dari salah satu suku asli terakhir yang ada.  Jakarta, 21 Agustus 2011  Kami, menyatakan keprihatinan mendalam atas memanasnya situasi Papua.Negara terlihat kian tak serius untuk mencegah atau mengungkap pelaku-pelaku penembakan, kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi. Sebaliknya, negara malah memperburuk keadaan melalui pernyataan-pernyataan politik pejabat negara, terutama pejabat militer, yang tidak bertanggungjawab, dengan menuding OPM tanpa bukti hukum yang otentik.

Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan


Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan

AHRC - KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), SETARA Institute, AHRC (Asian Human Rights Commission), ICTJ (International Center for Transitional Justice), PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) serta Protection International (PI) menyambut baik rekomendasi hasil sidang UPR (Universal Periodic Review) yang dirilis pada 25 Mei kemarin. Sidang UPR telah meluncurkan segudang rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.

Tercatat total 74 negara anggota yang berpartisipasi dalam sidang yang digelar 23 Mei 2012 tersebut telah melakukan review terhadap laporan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. 27 diantaranya anggota Dewan HAM dan 47 lainnya negara-negara peninjau. Tercatat bahwa negara-negara ASEAN telah juga berpartisipasi dalam mereview kondisi HAM di Indonesia.

Terhadap rekomendasi yang diadopsi oleh kelompok kerja UPR pada sesi ke-2 ini, kami melihat sebagai rekomendasi yang cukup komprehensif untuk mengukur komitmen pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM yang meliputi banyak isu. Dalam rilis ini kami menghilight beberapa isu yang menjadi konsern dan telah disampaikan dalam laporan versi masyarakat sipil yang telah kami submit sebelum sidang.
Pertama, rekomendasi banyak menggarisbawahi beberapa agenda yang sudah termaktub di dalam Rencana Aksi Nasional (Ranham 2011-2014) diantaranya menyangkut ratifikasi beberapa instrumen internasional yang tersendat. Sebut saja ratifikasi Rome Statue ICC serta OPCAT yang sudah masuk dalam Ranham periode tahun sebelumnya serta masuk dalam rekomendasi UPR pada sesi pertama 2004-2011. Namun, hingga masuk pada review UPR kedua kemarin dua instrument tersebut belum terlihat progress yang signifikan dan bahkan dimasukkan kembali pada Ranham berikutnya 2011-2014. Dalam rekomendasi juga disebutkan adanya pemenuhan ratifikasi Konvensi anti penghilangan Paksa.

Kedua, Rekomendasi atas jaminan penghentian tindakan penyiksaan yang dihubungkan dengan proses amandemen KUHP yang tidak kunjung terselesaikan. Penyiksaan sebagai sebuah kejahatan dalam sidang UPR putaran ke-dua ini banyak disinggung untuk masuk kedalam amandemen KUHP sesuai dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Rekomendasi terhadap amandemen KUHP ini juga muncul sebelumnya pada rekomendasi sidang UPR putaran pertama (2004-2011). Sehubungan dengan penghentian tindakan penyiksaan tersebut, kembali rekomendasi UPR 2012 merekomendasikan adanya pelatihan bagi aparat keamanan serta penegakan hukum dengan membawa para pelaku ke pengadilan sipil dan bukan pengadilan militer (dalam hal pelaku berasal dari kesatuan militer).
Ketiga, keprihatinan pada kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan banyak disampaikan oleh negara-negara dalam sidang UPR 2012 ini. Atas hal itu, rekomendasi yang dikeluarkan khusus menyinggung kebebasan beragama dan berkeyakinan tentang jaminan pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk mengkhususkan pada kelompok seperti Ahmadiyah, Bahai, Syiah dan Kristen. Dalam rekomendasi ini juga menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut/mengamandemen beberapa perundang-undangan yang ada yang mendiskriminasikan langsung dan tidak langsung terhadap suatu agama atau keyakinan, dimana perundang-undangan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi RI dan mekanisme internasional.

Keempat, terkait dengan jaminan perlindungan Pembela HAM, rekomendasi UPR 2012 menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM termasuk juga jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindakan kekerasan terhadap pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum.
Kelima, spesifik dengan kondisi di Papua, rekomendasi UPR 2012 banyak mengkaitkan dengan isu kebebasan berekspresi khususnya berekspresi dalam isu politik. Penekanan atas jaminan kebebasan berekspresi termasuk diantaranya jaminan kebebasan berpendapat dengan mengakhiri pemberlakukan pasal 106 dan 110 KUHP. Situasi di Papua yang masih jauh dari kemudahan akses para jurnalis, pada rekomendasi kali ini jurnalis baik asing maupun local dipastikan terpenuhi jaminan untuk memperoleh akses dengan bebas untuk masuk ke Papua dan Papua Barat. Pertanggungjawaban atas serangkaian pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan oleh militer dan polisi serta iklim impunitas direkomendasikan untuk segera dihentikan.

Keenam, melawan impunitas menjadi rekomendasi yang umum untuk beberapa serangkaian isu yang digarisbawahi dalam rekomendasi UPR 2012. Melawan impunitas dalam hal ini dengan memperkuat undang-undang dan peraturan lainnya termasuk di tingkat pelaksanaannya.
Ketujuh, reformasi di tingkat sector keamanan menjadi bagian rekomendasi yang spesifik disampaikan sebagai upaya meningkatkan penghormatan terhadap HAM dan aturan hukum melalui reformasi pendidikan dan institusi.

Dari serangkaian rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diatas, kami menilai bahwa rekomendasi tersebut lebih konkrit dari rekomendasi 4 tahun lalu yang serta merta menjadikan rekomendasi tersebut sabagai tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.
Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah terkait untuk merealisasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam turunan yang lebih konkrit, sehingga perkembangan dari masing-masing rekomendasi tersebut  dapat diukur tingkat keberhasilan dalam periode waktu tertentu menuju pada review UPR berikutnya. Konkritnya, kami meminta agar Presiden segera memanggil sejumlah pejabat teras dari institusi-institusi yang  terkait dengan isu-isu diatas; seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komnas HAM dan lainnya, untuk memastikan bahwa ada upaya yang serius dalam implementasi terkait perlindungan HAM. Tak kurang, kami dari masyarakat sipil pun bersedia untuk menjadi mitra dalam pemenuhan HAM tersebut.
KontraS, SETARA Institute, AHRC, ICTJ, PGI and PI

Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu


Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu

Helmut dan Margarete Bentz melayani selama 12 tahun (1963-1975) di daerah pegunungan sebagai misionaris utusan Vereinte Evangelische Mission (VEM) Jerman dan mitra kerja Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua. Awalnya mereka tinggal di Wamena.

Kemudian Helmut pada tahun 1965 mendaki melewati gunung-gunung ke daerah utara ke suku Yali yang belum dikenal dan mendirikan pos misi Apahapsili. Bersama istrinya dia Helmut membangun pos misi itu dan menolong orang Yali untuk berhubungan dan menyesuaikan diri dengan dunia luar.

Disamping pelayanan gereja fokus mereka adalah kepada pelayanan medis dan pendidikan bagi orang Yali. Inilah kisah mereka.

Helmut Bentz: Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu 
ISBN: 978-3-941387-05-8 
Preis: 9,90 Euro

Minggu, 22 Juni 2014

Lagi, Para Pimpinan Agama di Fiji Dukung Papua Merdeka

Lagi, Para Pimpinan Agama di Fiji Dukung Papua Merdeka

Methodist Leader
Fiji, KNPBnews – Setelah sebelumnya Gereja-Gereja Kepulauan Solomon menyatakan dukungan Papua Merdeka, kemarin, Kamis (19/6), para Pemimpin Gereja terkemuka di Fiji -Gereja Methodist- menaikan dukungan kemerdekaan Papua dengan cara membagi-bagi Pita Merah hitam oleh Konferensi Gereja Pasifik dan Jaringan Globalisasi Pasifik.

Dalam Siaran Pers pagi, melalui halaman resmi Pacific Conference of Churches Secretariat, Gereja Methodis menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan komitmen dari Konferensi Gereja-Gereja Pasifik dan Dewan Gereja Fiji.

“Karena itu kami mendukung seruan untuk mengakhiri pelanggaran HAM di Tanah Papua, untuk pemberdayaan sosial, ekonomi dan politik mereka dan untuk menentukan nasib sendiri,” kata pernyataan itu.

“Kami berdiri dalam solidaritas dengan saudara-saudari dan anak-anak dari Tanah Papua. Kami telah menerima seruan mereka dan kami akan echo dan berbicara kebenaran ini lebih kuat.

“Kami menegaskan pekerjaan Konferensi Gereja-gereja Pasifik terhadap masalah West Papua dan kami berharap dapat bekerja sama dengan mereka untuk memungkinkan penentuan nasib sendiri dalam arti sepenuhnya untuk rakyat Tanah Papua.

Aksi solidaritas itu dilakukan pada hari Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan meninggalkan Fiji.

Sumber: http://knpbnews.com/?p=4276

Gereja Pasifik Komentari Kunjungan SBY dan West Papua

  Francois Pihaatae

Francois Pihaatae
Nadi, KNPBnews – Gereja-Gereja Pasifik melalui Sekretaris Jenderalnya, Pdt. Francois Pihaatae mengatakan Pemerintah negara-negara regional tidak seharusnya membiarkan kehadiran Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Forum PIDF untuk mengaburkan isu hak penentuan nasib sendiri di West Papua.



Pihaatae yang juga mewakili masyarakat sipil yang terdiri dari Pacific Conference of Churches  (PCC), Ecumenical Centre for Research, Education and Advocacy (ECREA) dan  the Pacific Network for Globalisation (PANG) mengatakan bahwa negara tidak boleh menghancurkan tanggung jawab masyarakat untuk mencari kebenaran.



“Dimana perhatian hak penentuan nasib sendiri kami? apakah di bidang Pemerintahan, pembangunan dan Keamanan?, atau dukungan kuat kami untuk kemerdekaan West Papua? Kita tidak bisa membiarkan kunjungan kenegaraan untuk meredupkan kebijaksanaan dan penilaian kita,” kata Pihaatae dalam Press Release kemarin, Kamis (19/6) di Fiji.



Gereja-Gereja di Pasific sangat konsen dengan hak penentuan nasib sendiri di regional Pasifik, terutama West Papua. Kunjungan SBY kemarin dinilai sebagai upaya Indonesia menggeser dominasi Selandia Baru dan Australia di Pacific Islands Forum (PIF).



Menurut Radio New Zealand, para rohaniawan juga mempertanyakan apakah kunjungan Presiden SBY telah keluar dari keharusan di forum kemarin karena dukungan kemerdekaan West Papua telah mencapai tingkat kritis tersebut dalam Fiji, ujung tombak Melanesia Group (MSG), dan kawasan yang lebih luas.